SUARAPGRI - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) akan menerapkan kebijakan baru lima hari sekolah mulai tahun ajaran 2017/2018, per Juli mendatang.
Dalam kebijakan baru yang sedang disiapkan ini, kegiatan belajar mengajar di sekolah hanya Senin sampai Jumat. Sementara hari Sabtu-Minggu hari libur.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, pemotongan hari belajar mengajar dilakukan karena akan ada penambahan waktu efektif siswa dan guru di sekolah.
"Nanti sudah diperpanjang waktu belajarnya. Minimum delapan jam itu (sehari). Kalau minimum delapan jam, lima hari masuk, sudah 40 jam per minggu," ujar Mendikbud Muhadjir di kompleks Istana Negara, Kamis (8/6).
Perubahan tersebut menurutnya sudah sesuai dengan standar kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) guru.
"Kalau sudah itu (40 jam seminggu) sudah melampaui standar kerja ASN, sehingga guru mengikuti standar itu," tuturnya.
Selama ini jam belajar mengajar di sekolah berlaku hari Senin-Sabtu. Biasanya hari Sabtu diisi dengan kegiatan ekstrakurikuler. Dengan kebijakan baru ini nantinya waktu liburan lebih banyak. (sumber: jpnn.com)
